Sabtu, 29 Maret 2014

Profil Kecamatan Pematang Karau


 
KONDISI UMUM DAERAH
Kabupaten Pematang Karau mempunyai luas wilayah 579 km2 yang terbagi atas  13 desa.
 


 
Secara administratif pemerintahan, wilayah ini berbatasan dengan :
  1. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Dusun Tengah dan raren Batuah
  2. Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Barito Selatan
  3. Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Barito Selatan
  4. Sebelah Selatan berbatasandengan Karusen Janang dan Paju Epat

Kependudukan
Penduduk Kecamatan Pematang Karau berjumlah 11.248 jiwa. Jumlah ini menunjukkan kenaikan sebesar 1,72 %. Jumlah keluarga dengan tingkat kepadatan rata-rata sekitar 19 jiwa menghuni kawasan satu kilometer persegi.
Selengkapnya tingkat kepadatan penduduk di masing-masing kecamatan sebagaimana tabel  di bawah ini.
 
 Struktur Perekonomian Daerah
Struktur perekonomian daerah Kecamatan Pematang Karau sampai dengan tahun 2012 adalah didominasi  sektor pertanian kemudian diikuti oleh sektor lainnya. Dilihat dari distribusi prosentase PDRB atas dasar harga berlaku, sektor kehutanan,Sektor hultikultura dan  sektor perdagangan, kemudian industri pengolahan karet, dan jasa perusahaan tahun 2012 dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Visi Dan Misi
Dalam perumusan Visi dan Misi Kecamatan, tidak terlepas dari Visi dan Misi Pemerintah
Kabupaten Barito Timur  sejalan dengan hal tersebut, maka Visi Misi Kantor KecamatanPematang Karau adalah : 
Visi “ Melaksanakan otonomi daerah secara bertanggung-jawab dan berkesinambungan dalam mewujudkan Good Governance 
      Misi
Sedangkan Misi Kecamatan Pematang Karau :
  • Terwujudnya pelaksanaan tugas dan tata laksana pemerintahan yang baik, cepat.
  • Profesional, transparan, kreatif, produktif dan akuntabel segala bidang
  • memberikan pelayan prima kepada publik secara terpadu dan terkoodinir, guna terciptanya tata kehidupan masyarakat menuju Gumi Jari Janang Kalalawa/  menjadi jaya selama lama-lamanya”.
TUJUAN DAN SASARAN PEMBANGUNAN DAERAH
Untuk mewujudkan misi agar dapat terealisasi secara baik  dalam kurun waktu  5 (lima) tahun maka  ditetapkan tujuan dan sasaran pembangunan daerah, sebagai berikut :
  1. Peningkatan Kualitas Sumberdaya Manusia.
  2. Pengembangan Ekonomi Daerah dan Ekonomi Kerakyatan.
  3. Peningkatan Pembangunan infrastruktur dan prasarana wilayah.
  4. Penataan dan Pemanfaatan Tata Ruang Wilayah.
  5.   Pengendalian, Pemanfaatan dan Pelestarian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
  6. Peningkatan Kinerja Aparatur.
  7. Mewujudkan Masyarakat Yang Bermoral, Beretika Dan Berbudaya.
  8. Mewujudkan Masyarakat Yang Memiliki  Kesadaran Hukum, Politik dan Ketertiban Masyarakat.
 


 

0 komentar:

Posting Komentar